6 May 2024 - 06:03 6:03

Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa UI Diskors 1 Semester

WARTAPENANEWS.COM – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing akademik selama satu semester kepada Ketua BEM nonaktif, Melki Sedek Huang, imbas kasus kekerasan seksual.

Sanksi kepada Melki itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Menetapkan sanksi administratif kepada saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama satu semester,” tulis putusan tersebut dikutip Rabu (31/1).

Selama masa skorsing itu, Melki wajib mengikuti konseling psikologis dan hanya boleh hadir di lingkungan kampus UI selama sesi tersebut. Laporan hasil konseling itulah yang nantinya akan jadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat bahwa dia telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu, Melki juga dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, atau berada di dekat korban; aktif, secara formal maupun informal, dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus UI.

“Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” lanjut bunyi putusan itu.

Sementara itu, Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan korban. Satgas PPKS UI juga akan mengkordinir dan melaksanakan program konseling dan memantau pelaku.

“Bila pelaku terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Satgas dapat merekomendasikan sanksi lebih berat lagi hingga berupa dikeluarkannya pelaku dari Universitas Indonesia,” bunyi putusan tersebut.

Tak hanya itu, Rektor UI melalui Satgas PPKS UI diwajibkan memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi atas laporan kesaksian mereka. Jika ada salah satu pihak yang tak terima dengan keputusan tersebut, Melki maupun korban masih bisa meminta pemeriksaan ulang.

“Dalam hal Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud di atas dianggap tidak adil, korban atau pun pelaku berhak untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Surat Keputusan Rektor oleh para pihak yang berisi keputusan Rektor atas kasus yang dilaporkan,” tulis putusan tersebut.

Sebelumnya, informasi Melki terbukti bersalah terkait kasus kekerasan seksual ini juga disampaikan Wakil Ketua BEM FH UI, Olivia Magdalena.

“Kami sudah dapat informasinya. Tapi sebenarnya tidak menerima informasi secara resmi, karena memang dalam Peraturan Rektor, informasi hanya diberikan kepada pihak-pihak (terlapor, pelapor, korban, dan fakultas),” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (30/1).

BEM FHUI juga mendukung sepenuhnya apa pun hasil penyelidikan Satgas PPKS UI. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03