21 April 2025 - 23:14 23:14
Search

Kasus Korupsi Tanah Munjul Segera Disidang

WartaPenaNews, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Lembaga Antikorupsi juga merampungkan berkas tersangka koorporasi, PT Adonara Propertindo dalam kasus ini.

“Kelengkapan berkas perkaranya telah di periksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Ali mengatakan tiga tersangka itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Mereka semua kini ditahan lagi selama 20 hari.

“Terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021,” ujar Ali.

Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ali.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait