21 April 2025 - 12:42 12:42
Search

Kasus Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan

WartaPenaNews, Jakarta – Setelah dinyatakan komplet, berkas masalah dan tersangka dugaan penganiayaan artis sinetron Kriss Hatta diberikan penyidik Polda Metro Jaya ke faksi Kejaksaan, Kamis (19/9/2019).

Waktu digiring, Kriss tak dapat mengatakan banyak saat diberikan faksi kepolisian ke kejaksaan. Dia tak mengatakan banyak saat dibredel pertanyaan dari awak media. Ia cuma menjawab pertanyaan yang menanyakan keadaannya sehat atau tidak.

Selebihnya ia cuma berlalu meninggalkan awak media dan langsung menentukan masuk ke mobil yang akan mengantarnya. Pada awak media diakui dia sehat.

“Sehat. Saya sehat,” katanya di Tempat Polda Metro Jaya.

Keluar dari gedung Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kejahatan Umum Polda Metro Jaya, Kriss kelihatan cuma memanfaatkan kaus berwarna abu-abu. Ia juga kelihatan mengenakan celana pendek berwarna hitam.

Kepala Sub Bidang Penerangan Warga, Interaksi Warga Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menambahkan berkas masalah Kriss dinyatakan tuntas alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 September 2019 lalu.

“Polisi menyerahkan berkas masalah bagian pertama Kriss Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 23 Agustus 2019,” tuturnya.

Sebelumnya, Kriss diduga menganiaya seorang pria bernama Anthony. Faksi korban sudah sempat berdamai dan mencabut laporan, namun masalah tetap berjalan sampai saat ini. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait