25 April 2024 - 23:44 23:44

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Owner Bank Yudha Bakti

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, hari ini, Selasa (30/6/2020).

Tjandra bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, Mantan Sekretaris MA)” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) sebelumnya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).

Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Selain Tjandra, penyidik KPK mengagendakan enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Mereka antara lain, Sali (wiraswasta), Muhtar Sanusi (Ketua RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), Ayub (Ketua RT 003/RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), serta tiga tukang kebun, masing-masing bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp12,9 miliar.

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03