25 April 2024 - 09:30 9:30

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Owner Bank Yudha Bakti

WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Yudha Bakti, Tjandra Mindharta Gozali, hari ini, Selasa (30/6/2020).

Tjandra bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi, Mantan Sekretaris MA)” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tjandra yang juga pemegang saham PT Gazco Plantations Tbk. (GZCO) sebelumnya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).

Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Selain Tjandra, penyidik KPK mengagendakan enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Mereka antara lain, Sali (wiraswasta), Muhtar Sanusi (Ketua RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), Ayub (Ketua RT 003/RW 003 Kel. Sukamanah, Kec. Megamendung, Bogor), serta tiga tukang kebun, masing-masing bernama Mahmud, Ahmad Wahib, dan Rahmat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).

Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp12,9 miliar.

Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 09:15
Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi

WARTAPENANEWS.COM - Gunung Semeru erupsi pada Kamis (25/4) pagi. Tepatnya pukul 06.35 WIB. "Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Kamis, 25 April 2024, pukul 06:35 WIB. Tinggi kolom letusan teramati

01
|
25 April 2024 - 08:31
Dibantu Joe Biden, Rp276 Triliun akan Dikirim ke Israel

WARTAPENANEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memastikan akan segera mengirimkan paket bantuan luar negeri sebesar USD17 miliar (Rp276 triliun) untuk Israel, serta USD9 miliar (Rp146 triliun) untuk warga

02
|
25 April 2024 - 08:12
Mobil Rubicon Rafael Alun Dilelang Rp809 Juta

WARTAPENANEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil Jeep Rubicon hasil sitaan dari Mario Dendi Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Berdasarkan informasi di akun Instagram

03