WartaPenaNews, Banten – Kejaksaan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan mengatakan, kasus yang menyeret nama Walikota Serang Syafrudin masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada, 3 Desember 2020 lalu.
“Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujar Ivan ketika dihubungi awak media di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Ivan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia berujar, hingga saat ini pihak Kajari Serang masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada, 3 Desember lalu. “Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujarnya.
Dia juga berharap agar semua pihak ikut mengawasi perkara ini. “Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi,” pungkasnya.
Senada, Kasi Intel Kejari Serang Maali Diaan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi (surat) dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara ini.
Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali tidak mau berkomentar banyak. “Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak,” pungkas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.
Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di gedung bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.
“Ngak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten),” kata Ali saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/12) pekan lalu.
Sebagaimana diketahui perkara tanah bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali Serang telah menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam vonisnya pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan. (rob)