7 May 2024 - 02:58 2:58

Kasus Ustaz Maaher, Polisi Minta Keterangan Ahli untuk Menyelidikinya

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan meminta keterangan ahli sebagai saksi untuk kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi.

“Untuk ahli ke depannya akan dijadwalkan, mulai ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Karena itu salah satu kelengkapan kalau bicara masalah ujaran kebencian,” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 4 Desember 2020.

Kemudian, Awi mengatakan sudah ada dua orang juga yang telah dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher At-Thuwalibi. Namun, ia tidak menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa itu.

“Kalau tidak salah ada dua yang sudah diperiksa, tapi tidak bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Sementara, Awi mengatakan untuk Ustaz Maaher sendiri telah dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. “Sudah tersangka, dilakukan penahanan,” jelas dia.

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara Kuasa Hukum Soni Eranata Djudju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Banyak keanehan-keanehan dalam proses penangkapan ini. Jelas ini proses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi,” kata Djudju.

Menurut dia, kliennya Ustaz Maaher langsung ditangkap oleh penyidik tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan Pasal 1 KUHAP, langsung beliau ditangkap dan dibawa ke Bareskrim jam 04.00 WIB oleh Direktorat Siber,” ujarnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03