7 July 2025 - 12:38 12:38
Search

Kata Jaksa, Juliari ‘Sunat’ Rp10ribu Per Paket

WartaPenaNews, Jakarta -  Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa ‘menyunat’ tiap paket untuk Bantuan Sosial (Bansos) Covid19 sebesar Rp10ribu.

Hal itu seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menurut Jaksa, awalnya Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020. Adi Wahyono ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020, atau sekitar 2 bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Tanah Air.

“Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (21/4/2021).

Selain memerintahkan Adi memotong Rp 10 ribu perpaket bansos, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

“Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso. Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos,” kata jaksa.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harty Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait