Jakarta, WartaPenaNews – PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sementara merasa lega karena telah berhasil atasi dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mempailitkan perusahaan.
Demikian hal ini ungkapan Direktur Utama PT. KCN, Widodo Setiadi kepada wartawan usai mengikuti rapat perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pada kesempata itu juga, Widodo menjelaskan mengenai apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT KBN adanya dugaan penggelembungan tagihan.
Dijelaskan oleh pihak pengurus bahwa tagihan KBN sampai pada batas akhir yaitu tanggal 17 April 2020 sebesar Rp 114 miliar. Lalu 3 hari kemudian pada 20 April masuk lagi tagihan baru sebesar Rp 1,5 triliun jadi total tagihan pihak KBN sebesar kurang lebih 1,6 triliun lebih.
“Jadi pertanyaanya, apakah hal ini juga termasuk penggelembungan? Ini harus rekan-rekan wartawan tanyakan juga ke pihak KBN. Menurut saya ini sesuatu hal yang serius, karena saya dilaporkan oleh pihak KBN kepada kepolisian,†tegas Widodo
Pada kesempatan itu Widodo menyampaikan rasa terimkasih kepada Hakim Pengawas Makmur SH.,MH serta pengurus Arief Patramijaya serta timnya. “Kami juga dari KCN menyampaikan terimakasih kepada media yang setia mengawal kasus ini. Peran media sangat besar sebagai edukasi kepastian hukum bagi dunia investasi khususnya proyek strategis nasional non APBN/APBD bidang tol laut,†tuturnya
Ia juga mengaku sangat mengapresiasi sikap tegas Hakim Pengawas serta tim pengurus dengan sikapnya yang tegas dan lugas merumuskan apa yang diputuskan dalam rapat kreditur PKPU. “Perlu saya sampaikan di sini, berkaca pada sidang PKPU hari ini, maka sidang pembacaan keputusan PKPU oleh majelis hakim besok Kamis (14/5) semoga membawa kebaikan bagi dunia investasi,â€.
“Karena dari hasil voting hari ini, KCN sudah berhasil mengatasi pihak pihak yang memang berusaha dengan dugaan kolaborasi mempailitkan perusahaan,†sambunng Widodo.
Menurutnya, KCN tidak layak untuk di PKPU. Pasalnya, perusahaan yang dipimpinnya tak pernah want prestasi atau ingkar janji. Namun jika dicermati steatmen dan laporan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PT KBN dengan alasan bahwa pihak KCN menggelembungkan asset.
“Ini patut dipertanyakan kepada pihak KBN, apakah KBN sebagai pemegang saham memang menginginkan perusahaanya pailit. Kita semua mengetahui pemerintah saat ini sibuk menghadapi pandami covid-19, lalu bagaimana RAPBN/APBN kita begitu banyak yang tergerus. Bapak Presiden meminta pihak swasta untuk ikut berperan aktif membangun negeri,†terang Widodo.
Widodo juga menjelaskan mengenai kenapa adanya gugatan ini?
“Kami buktikan keseriusan dibuktikan dengan kami membawa uang tunai ke hapadan yang mulia hakim pengawas dan tim pengurus untuk membayar tagihan para kreditur. Hal itu kami lakukan menghormati keputusan sidang PKPU yang terdahulu bahwa sesi PKPU diterima walaupun kami secara tegas menolak dikatan wanprestasi,†terangnya.
Widodo memaparkan, uang tunai yang dibawa dan sediakan untuk pembayaran kreditur tidak sama sekali merugikan pihak pemegang saham KBN karena ini murni dari pemegang saham utama yaitu Karya Tehnik Utama (KTU).
KCN Berencana menempuh jalur hukum terkait laporan KBN ke Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Agus Trianto KCN akan melakukan upaya hukum balik apabila tuduhan tuduhan KBN terhadap KCN tidak terbukti.
“Pelaporan KBN terhadap KCN kepada pihak kepolisian saya anggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang ada. Kenapa? karena proses PKPU ini telah melewati jalan yang panjang, ada proses pengajuan tagihan, diserati dasar dasar pendukung yang jelas. Sehingga pengurus pun secara kredibel dan cermat harus melihat apakah tagihan tagihan memang benar real,†terang Agus.
“Kemudian ada tahap proses ferivikasi, kalau tidak ada factor dasar pendukung tidak akan mungkin diterima. Salah satu contoh tagihan yang diajukan oleh pihak PT KBN jelas bahwa tidak ada dasar hukumnya, baik itu tagihan deviden dan tagihan potensi utangâ€, Imbuhnya
Agus juga menilai KBN tidak menghargai PKPU yang sudah menjalankan tugasnya begitu panjang.
Terkait dengan permintaan kuasa hukum KBN yang meminta Hakim Pengawas melihat laporannya terhadap KCN di Kepolisian, Agus menilai kalau itu buka domain PKPU untuk membahas adanya dugaan tindak pidana.
Untuk diketahui bahwa sidang PKPU yang berakhir dengan voting yang memenangkan KCN yaitu menyetujui pembayaran tagihan kreditur, hanya pembayaran pokoknya saja sedangkan bunga dan denda tidak diterima.
Sidang PKPU itu dipimpin oleh Hakim Pengawas, Makmur SH.MH serta dihadiri Tim Pengurus, tim kuasa hukum pemohon dan debitur yaitu KCN. Diakhir persidangan hakim pengawas menjelaskan bahwa dengan berakhirnya agenda voting maka tinggal menunggu laporan dari pengurus untuk disampaikan kepada Majelis pada agenda sidang pembacaan putusan, Kamis 14 Mei 2020.
“Terimakasih kepada semua pihak, baik debitur maupun kreditur karena ini proses PKPU makas apa yang dilakukan oleh pungurus dan hakim pengawas sesuai dengan prosedur yang berhubungan dengan PKPU â€, tutup Hakim Makmur. (rob)