WartaPenaNews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Nico Siahaan mengungkapkan sejak tahun 2020 telah ditemukan sembilan kasus kebocoran data besar baik data di e-commerce seperti tokopedia, bhinneka, dan bukalapak, hingga data-data vital yang bocor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), data pasien Covid-19, data peserta BPJS, hingga yang terbaru data nasabah BRI yang bocor dan dijual secara online.
“Kami menerima banyak aduan kecemasan masyarakat atas keamanan penggunaan teknologi berbasis internet dan keamanan data-data yang mereka upload atau titipkan ke pemroses data baik pemerintah maupun swasta. Untuk itu kami harap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo khususnya Ditjen Aptika yang memiliki fungsi pelaksanaan bidang keamanan informasi untuk memberikan penjelasan kepada publik bagaimana kebocoran data bisa terjadi,” ujar Nico dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Dia pun meminta Ditjen Aptika yang dipimpin Pak Samuel Abrijani melakukan evaluasi yang mendalam supaya hal-hal yang sangat merugikan masyarakat dan merusak citra Pemerintah seperti ini jangan sampai terjadi lagi.
Untuk itu, Nico berharap, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo yang memiliki fungsi pelaksanaan bidang keamanan informasi untuk memberikan penjelasan kepada publik, bagaimana kebocoran data bisa terjadi. Nico berharap pemerintah bisa serius mencari solusi ini karena data merupakan hal yang sangat penting di tengah revolusi industri saat ini.
“Beberapa waktu lalu, Komisi I DPR RI dan Kementerian Kominfo melakukan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) namun mengalami deadlock terkait Otoritas Pelindung Data Pribadi. DPR menghendaki supaya otoritas dilakukan oleh badan independen dibawah naungan presiden. Ini hal serius yang harus segera dicarikan solusinya,” ucapnya.
Selain itu, DPR ingin agar RUU PDP memuat pembentukan lembaga independen yang mengawasi pelanggaran data pribadi di bawah naungan presiden, sedangkan kementerian bersikeras menempatkan lembaga otoritas itu ada di bawah kementerian.
DPR menilai, lembaga independen diperlukan dan sangat strategis fungsinya untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar.
“Untuk memastikan kewenangannya kuat dan mampu berjalan secara independen, kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal,” ungkapnya. (rob)