30 September 2023 - 13:05 13:05

Kecanduan Judi Online, Oknum Pengawas SPBU Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

wartapenanews.com –  Oknum pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap usai membawa kabur uang setoran senilai Rp 389.500.000.

Oknum pengawas SPBU itu berinisial CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah mengamankan tersangka usai dihubungi oleh keluarga untuk diserahkan ke SatReskrim, Jumat (2/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Adapun penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari pihak SPBU dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.

Dalam laporan polisi tersebut, kata Rendi, pelapor atas nama Agu Fernanda (32) melaporkan, pada 15 Maret 2023, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” katanya, Sabtu (3/6).

Kemudian, lanjut Rendi, pada Jumat (2/6) kemarin anggotanya dihubungi oleh pihak keluarga tersangka yang memberitahukan bahwa ingin menyerahkan CKS.

“Selanjutnya petugas kita dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman keluarga tersangka di kota Metro dan langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Rendi mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tersangka, CKS mengaku nekat membawa kabur uang hasil penjualan BBM tersebut lantaran kecanduan bermain judi slot dan berfoya-foya.

“Pada pemeriksaan awal, tersangka CKS ini tidak membantah dan mengatakan bahwa uang senilai ratusan juta tersebut adalah uang untuk satu kali setoran,” kata dia.

Selain tersangka, lanjut Rendi, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu ATM bank BUMN milik tersangka CKS.

Atas perbuatannya, CKS dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
30 September 2023 - 12:14
Kegiatan AMIN di Sumenep Dipantau Bawaslu

WARTAPENANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan pengawasan terhadap kegiatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sejumlah lokasi di wilayah

01
|
30 September 2023 - 11:19
Damkar Perpanjang Masa Tanggap Darurat di TPA Jatibarang

WARTAPENANEWS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memperpanjang masa tanggap darurat bencana kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jaribarang. Kepala Dinas Damkar Kota Semarang, Nurkholis mengatakan, masa

02
|
30 September 2023 - 10:14
Kontak Senjata di Pegunungan Bintang, 4 Anggota KKB Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadhani mengatakan empat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Sabtu (30/9/2023). Mereka tewas akibat

03