9 December 2023 - 08:22 8:22

Kecelakaan Maut, Kereta Api Probowangi Tabrak Elf, 11 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Sebanyak 11 orang meninggal dan empat orang lainnya luka-luka akibat sebuah mobil minibus Elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi–Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu malam (19/11/2023).

“Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil Elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang–Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah hari ini pukul 19.53 WIB,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan sebanyak 11 orang meninggal yang seluruhnya merupakan pengguna mobil Elf tersebut, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

“Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut,” tuturnya.

Ia mengatakan KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Ia mengatakan pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban.

KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan-nya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
8 December 2023 - 12:19
Tak Bayar Pajak Senilai Rp21 Miliar, Putra Joe Biden Terancam Penjara 17 Tahun

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Hukum Amerika Serikat pada Kamis (7/12) mengajukan tuntutan baru terhadap Hunter Biden. Putra Presiden Joe Biden dituduh tidak membayar pajak senilai USD 1.4 juta atau setara Rp

01
|
8 December 2023 - 11:09
Capres dan Cawapres Diwanti-wanti Tak Gunakan Kantor Negara untuk Kegiatan Politik

WARTAPENANEWS.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu khususnya calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan dalam kegiatan politik atau kampanye. “Tidak boleh ada penyalahgunaan

02
|
8 December 2023 - 10:13
Narkoba di Wilayah Ini Marak

WARTAPENANEWS.COM -  Warga desa Komering Putih, Lampung Tengah, resah terhadap terduga Bandar Narkoba yang tumbuh subur di lingkungannya. Tokoh adat masyarakat desa Komering Putih yang enggan disebutkan namanya, mengatakan terdapat

03