3 May 2024 - 11:58 11:58

Kejagung Buka Kembali Kasus Korupsi Dana Asian Games 2018

WartaPenaNews, Jakarta – Setelah lama mengendap, kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akhirnya dilanjutkan kembali penyidikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korupsi dimaksud terkait pemberian bantuan dana pemerintah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp25 miliar.

Sebagai tindak lanjut penyidikan tersebut, Kejagung pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (10/6). Dua orang saksi tersebut di antaranya, RS selaku Pelatih Olahraga Panjat Tebing dan EP selaku Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kedua saksi hadir penuhi panggilan penyidik. “Kedua saksi diperiksa soal adanya dugaan penyalahgunaan dana KONI,” ujar Leonard di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam membongkar kasus ini, sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI Pusat sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik pada 2019 lalu. Mereka di antaranya, Wahyu Prianto selaku Wakil Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat, Bayu Deya Giovani selaku wakil sekretaris Jenderal PB PBSI, Twisyono Selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Pusat dan Nurhasanah selaku Wakil bendahara KONI Pusat.

Selain itu ada pula sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS.

Lalu, Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Muhammad Yunus, selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.

Kasus ini bermula pada 24 Nopember 2017, KONI Pusat sebelumnya telah mengirimkan kepada Menpora untuk dapat memperoleh bantuan sebesar Rp26,6 miliar dan sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora (saat itu) Imam Nachrowi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora maupun oknum dari KONI Pusat. Di antaranya dengan cara melawan hukum, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03