WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 10 orang terkait pengungkapkan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ke-10 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri, adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
“Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Adapun keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Kasus korupsi Jiwasraya terkuak setelah perusahaan asuransi plat merah itu memastikan gagal bayar kewajiban kepada nasabahnya sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 13,7 triliun.
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo. (rob)