21 April 2025 - 15:28 15:28
Search

Kejagung Garap 2 Eks Komisaris Independen PT Antam

WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Independen PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010 berinisial HJ dan MH di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Senin (7/6/2021).

Pemeriksaan saksi tersebut terkait perkara dugaan penyimpangan Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung.

Dalam pemeriksaan, kedua petinggi perusahaan pelat merah itu diperiksa soal proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Keduanya patut diduga mengetahui fakta hukum tentang dugaan korupsi tersebut.

“Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” ujar Leo.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka di antaranya, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008- 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang serta MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Namun dari kelima tersangka tersebut, hanya MT yang belum ditahan oleh Kejagung. Belum ditahannya MT diduga lantaran masih berhalangan untuk diperiksa oleh Kejagung. Kejagung pun berencana menjadwalkan ulang terhadap tersangka tersebut. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait