WartaPenaNews, Jakarta – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga karyawan PT PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu, RI selaku Pj Kasi Akuntasi PT AMU. “Saksi RI diperiksa terkait pencatatan akuntansi PT. AMU,” kata Leonard.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni, YH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Tangerang dan RK selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jakarta Selatan. “YH dan RK diperiksa terkait dengan premi, pencairan biaya operasional,” jelasnya.
Sebelum ini, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk mendalami korupsi pengelolaan keuangan anak usaha PT Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
Di antaranya, LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo, FP selaku Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung dan AFM, Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Lampung.
Ketiganya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo dan penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menentukan tersangka dan belum mencegah bepergian ke luar negeri terhadap-pihak yang patut diduga terkait dengan korupsi tersebut. Padahal korps adhyaksa itu sudah memeriksa puluhan saksi termasuk jajaran petinggi PT Askrindo dan anak usahanya, PT AMU. (ydh)