22 April 2025 - 18:17 18:17
Search

Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kantor Menkoinfo, Johnny G Plate

Kejaksaan Agung menggeledah dua lokasi menyusul penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate, Rabu (17/5). Foto: Dokumen Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) TA 2020-2022.

Penggeledahan itu menyusul penetapan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun lebih.

Dari dua lokasi yang digeledah, satu di antaranya adalah sebuah rumah dinas Menkoinfo yang berlokasi di Jalan Widya Chandra V No 27, Jakarta Selatan.

“Lokasi lainnya adalah Kantor Kemenkoinfo yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/5).

Disebutkannya, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan brang bukti terkait rasuah.

“Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, Rabu (17/5), Menkoinfo Johnny G Plate diumumkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kemenkoinfo TA 2020-2022.

Johnny ditetapkan tersangka usai diperiksa ketiga kalinya dalam kasus korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Johnny pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait