24 April 2025 - 03:17 3:17
Search

Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan proses penuntutan terhadap delapan perkara dugaan tindak pidana umum (pidum).

Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/5).

Dari delapan tersangka itu, dua orang di antaranya disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua tersangka atas nama Indriati Putri dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Ikhsan Kamarullah dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Selanjutnya dua tersangka atas nama Reza Heri Ramadan dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Evaritus Raja dari Kejaksaan Negeri Ngada. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ada juga dua tersangka lainnya atas nama Ari Yoka dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Edi Pitoko dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, tersangka I Muhammad Aminudin Marbun dan tersangka Herman Pelani Ndruru dari Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis. Keduanya disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Lalu, ada tersangka Lukmansyah dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Adapun penghentian penuntutan delapan perkara tersebut sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait