27 April 2024 - 13:58 13:58

Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice untuk 4 Tersangka Kasus Narkoba

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari empat permohonan yang dikabulkan itu, tiga di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya, Novi Ari Kurniawan dan Mochammad Andri Latif. Sedangkan satu permohonan lainnya atas nama tersangka Deri Ari Anto dari Kejari Payakumbu.

“Sangkaan (tersangka) melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/6) malam.

Dia menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, khususnya dalam kasus narkoba itu bisa dikabulkan.

Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, ersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” papar Sumedana.

Selain itu tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

Lalu berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” paparnya lagi.

“Juga ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03