23 April 2025 - 12:28 12:28
Search

Kejagung Periksa Sejumlah Dirut Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Asabri

WartaPenaNews, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua orang saksi itu antara lain, MAS selaku Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas dan WM selaku Direktur Utama PT Ricobana Abadi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta seperti diberitakan Indoposonline.id, Kamis (1/7/2021).

Kendati begitu, kedua saksi tersebut diperiksa dengan materi yang berbeda. Misalnya, MAS diperiksa tentang pendalaman Broker PT Asabri dan WM diperiksa terkait asset milik tersangka HH (Heru Hidayat). “Pada intinya, pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum,” tukas Leonard.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Kesembilan tersangka itu, mantan Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Heru Hidayat dan mantan Dirut PT Asabri Adam R Damiri.

Selain itu, mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri (2012-2017) Ilham W Siregar dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Ada pula, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri (2012-2015) Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam kasus PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh perusahaan pelat merah tersebut. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait