21 April 2025 - 23:18 23:18
Search

Kejagung Periksa Senior Vice President PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditi emas tahun 2010-2021.

Kali ini, Kejagung memeriksa AM selaku Senior Vice President Internal Audit di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (30/5).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa MAA selaku General Manager dan ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM).

“Turut diperiksa MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) dan MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM),” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (30/5).

Selain petinggi Antam, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dari unsur swasta dan pemerintah. Dari unsur pemerintah, Kejagung memeriksa dua orang saksi darinBea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya yakni BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum. Dari unsur swasta, Kejagung memeriksa EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

“Pemeriksaan para saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana,” pungkas Sumedana.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur pemerintah, swasta maupun BUMN. Meskipun demikian, Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka. Pasalnya, Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik untuk saat ini bersifat umum. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait