IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin masif memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Hal tersebut menyusul penahanan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka pada Kamis (27/4) lalu.
Pada hari ini, setidaknya terdapat enam orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun keenam saksi yang diperiksa itu berasal dari Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, saksi L selaku SVP Infra II, AM selaku SVP Keuangan dan S selaku SVP Infra II berasal dari Waskita Karya.
“Sedangkan saksi ED selaku SVP Keuangan, AOP selaku General Manager Keuangan dan AYTN selaku Direktur Keuangan dari Waskita Beton Precast,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (4/5).
Belum diketahui apakah keenam saksi yang diperiksa turut tersangkut rasuah yang menjerat BUMN dan anak usahanya tersebut. Namun dapat dipastikan pemeriksaan keenam saksi untuk memperkuat pembuktian kasus maupun tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.
“Termasuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tersangka baru dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tersangka adalah Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Usai ditetapkan tersangka, Destiawan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Selain DES, diketahuibjuga ada empat tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh kedua perusahaan pelat merah itu.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan petinggi Waskita Karya/Waskita Beton Precast, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG) dan Direktur Operasional II, Bambang Rianto (BR).
Sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.(Yudha Krastawan)