9 June 2025 - 16:25 16:25
Search

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Surya Darmadi di Jambi

wartapenanews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Aset yang disita kali ini adalah satu bidang tanah dan bangunan yang sesuai sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8, memiliki luas 1.002 hektare yang ada di Provinsi Jambi.

Surya Darmadi ialah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan lahan di Indragiri Indragiri Hulu, Riau, seluas 37 ribu hektare. Kasus tersebut diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun.

”Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 17:30 WIB, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (26/8).

”[tanah yang disita] merupakan kebun milik PT. Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group,” sambungnya.

Penyitaan tersebut dilaksanakan penyidik berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print-160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batanghari.

”Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ucap Sumedana.

Menurut Sumedana, penyitaan dilakukan atas dasar kebutuhan proses penyidikan. Nantinya sejumlah aset yang disita, kata dia, akan dimanfaatkan penyidik Kejagung dalam proses pembuktian di perkara ini.

”Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD [Surya Darmadi],” tandasnya.

Penyidik memang tengah mengusut aset-aset yang diduga terafiliasi Surya Darmadi. Sebab, kerugian yang diduga ditimbulkan karena kasus ini mencapai Rp 78 triliun.

Aset yang sudah disita penyidik termasuk tanah dan bangunan, hotel, hingga helikopter.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait