19 April 2025 - 20:41 20:41
Search

Kejagung Terima SPDP Perihal Dugaan Hoaks Denny Indrayana

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran hoaks yang menyeret Denny Indrayana.

SPDP tersebut diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/7).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama pengguna/pengakses/pengelola/pemilik akun Twitter dengan inisial DI (Denny Indrayana)” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (13/7).

Ketut mengatakan, SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, SPDP tersebut juga terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Hal itu sebagaimana terkmaktub dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun demikian, Kejagung belum menyebutkan status Denny Indrayana apakah sudah ditetapkan tersangka atau belum dalam kasus tersebut. Pasalnya, SPDP yang diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejagung tidak disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perihal penetapan status Denny sebagai tersangka.

Sebelumnya, Denny mengaku telah mendapatkan informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Sehingga masyarakat akan kembali memilih tanda gambar partai, bulan Calon Legislatif (Caleg).

Bahkan, pakar hukum tata negara itu juga mengaku telah mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Namun informasi yang disebutkan Denny berbeda dari kenyataan. Dalam putusannya, MK tetap mengembalikan sistem proposional terbuka dalam Pemilu nanti. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait