21 April 2025 - 13:56 13:56
Search

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (15/6). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode Januari 2021- Maret 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyebut penetapan tiga tersangka korporasi, menyusul vonis bersalah terhadap lima tersangka sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA).

“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” ucap Sumedana di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

“Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut sekaligus dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung kemudian segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.

Hal itu guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari hasil penyidikan itulah, kemudian terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sumedana.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 5-8 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait