21 April 2025 - 10:00 10:00
Search

Kejakgung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Dua Mantan Dirut Langsung Dijebloskan Penjara

Jakarta, WartaPenaNews – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya delapan orang tersangka. Dua diantara adalah, Adam Rachmat Damiri atau berinisial ARD, mantan Dirut PT Asabri 2009-2016, dan Sonny Widjaja alias SW selaku Dirut PT Asabri periode Maret 2016 sampai Juli 2020.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi. Dari para saksi yang diperiksa, penyidik menetapkan lima orang tersangka dari lingkungan Asabri yakni, ARD, SW, BE, HS, dan IWS selaku.

“LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri,” jelas Leonard dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (1/2/2021).

Menurut Leonard, tersangka LP menjabat Direktur Utama PT Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Ketiga tersangka ini mengendalikan transaksi serta investasi Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi Asabri yang menguntungkan pihak swasta serta merugikan Asabri.

“Dua orang tersangka, yaitu BTS dan HH karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” sambung Leonard.

Dalam kasus ini, Leonard menjelaskan peran mereka masing-masing, untuk ARD membuat kesepakatan dengan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

“Sedangkan, tersangka SW selaku Dirut, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH,” terang dia.

Sementara, tersangka BE merupakan bekas Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, tersangka HS selaku Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

“Kedua tersangka BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan Asabri dan menguntungkan BTS dan HH,” ujarnya.

Sedangkan tersangka IWS selaku Kadiv Investasi Asabri Juli 2012 sampai Januari 2017. Sementara LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri dan mengendalikan transaksi serta investasi Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri.

“Untuk tersangka ARD dan SW langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara empat tersangka lain yakni tersangka BE, HS, IWS dan LP langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait