25 April 2024 - 19:12 19:12

Kejaksaan Depok Tak Mau Disalahkan soal Aset First Travel

WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi kembali bicara bab keputusan asset First Travel yang dinyatakan diambil alih atau dirampas untuk negara. Belakangan, pengakuan Yudi tentang hal demikian mengundang kerusuhan, terutama untuk para korban.

“Pada sore hari ini aku memberikan sedikit klarifikasi pada kabar berita seperti informasinya cuma sepotong-sepotong, yang menyatakan jika seakan-akan lalu ada salah satunya ahli hukum pidana menyatakan jika jaksa salah tuntut,” ujarnya pada wartawan, Jumat (15/11/2019).

Yudi pun mempermasalahkan pengakuan pengamat itu yang seakan masalah itu baru hingga sampai bagian penuntutan. Sesungguhnya, ujarnya, masalah Fisrt Travel dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Februari 2018, artinya sudah setahun lalu dan hampir dua tahun saat. Lalu berjalan proses persidangan keterangan saksi-saksi, termasuk para korban yang pun telah diperiksa.

Masalah itu dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 7 Mei 2018. “Jadi proses penuntutan sudah lama, dan amar tuntutan kami sudah menampung para korban Fisrt Travel,” katanya.

Pada tuntutan itu, jaksa mengatakan jika tanda untuk bukti itu dikembalikan pada korban, melalui pengurus paguyuban First Travel, secara seimbang dan rata.

Usaha Jaksa

Namun, atas tuntutan itu ternyata Pengadilan Negeri Depok memiliki pendapat beda. Lebih setelah dengerin kembali keinginan paguyuban yang menolak terima ganti-rugi karena dinilai besarannya yang tidak sesuai.

“Selain itu pun bingung siapa yang memiliki hak dengan asset sementara ada ribuan jemaah First Travel yang jadi korban. Sebab itu, karena mungkin penilaian hakim, bukan mungkin dari penilaian majelis itu untuk langkah usaha itu, majelis hakim lalu memiliki pendapat beda,” ujarnya.

Setelah dengar ketaksamaan itu akhirnya hakim memutuskan yang berharga ekonomis dirampas untuk negara. Jaksa selanjutnya ajukan banding setelah tuntutannya tak diakomodasi.

Proses banding juga berjalan, tapi Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat kembali keputusan Pengadilan Negeri Depok. “Terus kami coba menampung para korban itu, kami melakukan usaha hukum kembali agar dapat menyampaikan atau kembalikan pada hak-hak para korban ini. Tapi Mahkamah Agung pun menolak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” katanya.

Karena itu, kata Yudi, Kejaksaan sudah melakukan berbagai usaha hukum secara maksimal hingga sampai bagian kasasi sampai akhirnya tidak ada usaha hukum .

“Sementara tadi pagi yang aku lihat di tvOne seakan-akan masalah ini sedang berjalan dan tuntutan JPU merebut aset-aset yang berharga ekonomis untuk negara,” ujarnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03