4 May 2024 - 00:24 0:24

Kejaksaan Negeri Jakpus Segera Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas

WartaPenaNews, Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas hukumannya melalui vonis banding selama empat tahun penjara. Eksekusi akan dilakukan lantaran oknum jaksa tersebut dipastikan tidak dapat mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

“Sudah lewat waktu bagi terdakwa untuk mengajukan permohonan kasasi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso dikutip dari Indoposonline.id, Sabtu (31/7/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan jangka waktu untuk mengajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Kemudian, nantinya terdakwa ataupun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

Untuk saat ini, JPU belum mengeksekusi oknum jaksa tersebut lantaran masih mempersiapkan kelengkapan persyaratan eksekusi. Jaksa Pinangki pun kini belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Belum (dieksekusi),” jelas Riono.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor. Pasalnya, Pinangki masih mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung atau belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” ungkap Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7). (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03