WartaPenaNews, Jakarta – Tim dari Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil meringkus tersangka pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Bety di wikayah Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/3) tadi malam.
Bety merupakan seorang Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas berhasil meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksinya tersebut.
“Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina sudah diamankan,†ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Azhari Syam melalui surat tertulisnya, Rabu (3/3/2021).
Azhari menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Atas perbuatannya tersebut, terpidana dijerat dengan pasal yang berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Jika tidak bisa membayar pidana denda, maka bisa dipidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan. Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp777.331.421, †terang Azhari.
Rencananya, Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. (rob)