9 May 2025 - 22:23 22:23
Search

Kejar Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Sita Tanah Johnny Plate 11,7 Ha di Manggarai

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyita aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Penyitaan itu berkaitan status Johnny sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur 4G pada BAKTI Kominfo.

Adapun aset yang disita dari bekas Sekjen Partai NasDem itu berupa tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar (ha) yang terletak di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan penyitaan yang dilaksanakan oleh tim penyidik dan tim pelacakan aset sudah mendapatkan izin atau penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023,” ujar Sumedana di Jakarta, Kamis (8/6).

Sebagaimana diketahui, Johnny telah ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, Johnny langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait