20 April 2025 - 21:44 21:44
Search

Kejari Bulukumba Tahan 3 Tersangka Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik Bantuan Kementan

Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba TA 2022 sebesar Rp688 juta. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba TA 2022 sebesar Rp688 juta.

Satu orang tersangka di antaranya berinisial ZP
selaku Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari kalangan wiraswasta yakni, AAM dan J.

“Bahwa ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bulukumba, Muh Yusran Setiawan melalui keterangannya, Senin (15/5).

Selanjutnya, Yusran mengatakan, terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Dalam hal ini adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Penahanan para tersangka itu sendiri dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bulukumba.

“Namun sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19,” pungkas Yusran.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait