IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka di antaranya, EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Buton, Ade Hermawan seperti dikutip, Jumat (14/7).
Meskipun demikian, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik pidana khusus Kejari Buton.
Adapun dalam kasus ini, mereka diduga melakukan rasuah terhadap dana kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Dalam hal ini kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik mencapai sebesar Rp1.612.990.000.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)
home » Kejari Buton Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Selatan
Kejari Buton Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Selatan

Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16