5 May 2024 - 10:16 10:16

Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam

Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam

WartaPenaNews.Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Kedua tersangka merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

“Dengan penetapan dua orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuhborang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan tersangka EVT diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya). Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun,” ujar Sumedana.

Selanjutnya, tim penyidik pada Kejati Sultra menitipkan tersangka SM dan tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rutan Kendari, Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03