21 April 2025 - 03:40 3:40
Search

Kelurahan Karet Semanggi Disatroni Pencuri, Motor Nmax hingga Mobil Dinas Pemprov DKI Raib

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian terhadap pelaku yang menyatroni Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi belum lama ini. Pelaku AAT dibekuk di kawasan Duren Sawit, Senin (22/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Beraksi di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, pencuri berinisial ATT berhasil menggasak motor Yamaha Nmax hingga mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun pelaku akhirnya dibekuk polisi. “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan lokasi di Kantor Kelurahan Karet Semanggi, kejadiannya Minggu, 7 Mei 2023,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Senin (22/5).

Yossi mengatakan, pelaku berinisial AAT yang profesinya wiraswasta/pedagang nasi uduk itu melakukan aksi pencuriannya itu bersama seorang rekannya. Setelah sebelumnya melakukan pemantauan dan mengamati lingkungan sekitar lokasi kejadian.

Hingga pelaku AAT saat kejadian masuk ke Kantor Kelurahan Karet tersebut, dia lalu merusak kunci motor milik staf kelurahan dengan kunci letter T dan membawa kabur motor Nmax tersebut.

“Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ruang istirahat yang saat itu staf masih istirahat, mengambil 2 handphone dan kunci mobil Nissan, tersangka lalu keluar sambil dan membawa mobil dinas milik Pemprov DKI itu,” kata Yossi.

Saat kejadian, sambung dia, kondisi di kantor kelurahan itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan waktunya masih pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencuriannya itu.

“Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya,” ungkapnya.

Yossi menambahkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dan 1 buah handphone.

Sedangkan satu unit handphone lainnya dan 1 unit mobil dinas inventaris di kelurahan yang berhasil digasak pelaku hingga kini masih dilakukan pencarian lebih lanjut. Selain itu, rekan pelaku yang kabur juga masih diburu polisi.

“Untuk mobil dinas milik Pemprov DKI itu masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Wakasat mengimbau, mereka yang berniat melakukan kejahatan akan ada konsekuensi terhadap aksi kejahatan yang dilakukannya.

“Sebagai pencegahan aksi pencurian, gunakan kunci ganda dan bisa memasang CCTV di lokasi untuk melakukan pemantauan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait