IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Meski demikian, Brigjen Endar dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari hingga Oktober 2023. Ia masih harus mengikuti pendidikan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7).
“Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang mengikuti pendidikan Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya,” sambungnya.
Sementara ini, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjen Endar Priantoro.
Kembalinya Endar ke Lembaga antirasuah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023. Menurut KPK, pengangkatan kembali Endar sebagai bentuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.(Yudha Krastawan)
home » Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Priantoro Belum Sepenuhnya Aktif
Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Priantoro Belum Sepenuhnya Aktif

Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi


Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09