3 May 2024 - 09:36 9:36

Kemendagri Akan Berikan Surat Peringatan pada Anies Baswedan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kirim surat peringatan buat Pemerintah Propinsi DKI Jakarta pimpinan Anies Baswedan karena terlambat menyerahkan Raperda APBD 2020.

Semestinya dokumen Raperda APBD 2020 itu sudah dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi.

“Kirim peringatan karena sudah melalui tanggal 30 November. Kami yakinkan yang kami tegur itu benar-benar sudah telat menyepakati (dan mengirim) 30 November meskipun belum terkena sangsi. Tetapi secara administrasi, semestinya itu sudah butuh kami peringatkan,” sebut Dirjen Bina Keuangan Wilayah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta.

Surat itu, katanya, ialah seperti peringatan dengan peringatan supaya cepat dituntaskan jangan sampai terganggu sampai pengesahan APBD melebihi 31 Desember 2019.

Didapati, DKI Jakarta semestinya menyepakati dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Dasar Pengaturan APBD Tahun Anggaran 2020.

Walau demikian, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan sasaran penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, tetapi Kemendagri belum secara sah memastikan DKI telat.

“Saya belum dapat mengatakan yang bekasnya telat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah kesepakatan itu dikirim ke Kemendagri. Bermakna berhitungnya jika telat itu tujuannya seandainya kata memutuskan 30 November bermakna tinggal kalkulasi tiga hari kerja yang akan datang,” sebut Syarifuddin.

Surat itu, katanya, akan dikirimkan surat pada DKI dan wilayah yang lain yang mengalami keterlambatan.

“Paling tidak minggu kedepan, kami sudah harus menyurat memperingatkan yang belum. Gagasan kami, artinya kami sudah tahu benar yang akan telat,” kata Syarifuddin.

Mengenai sangsi administrasi tidak dibayarkannya gaji buat DPRD atau Pemprov diresmikan jika wilayah itu tidak menetapkan APBD paling terlambat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

“Terkecuali sampai 1 Januari belum di setujui bersama (jadi APBD) itu dapat terkena sangsi administrasi. Makanya saat ini kami tinggal nantikan,” kata Syarifuddin.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03