23 April 2024 - 15:30 15:30

Kemendagri Sebut FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyampaikan status Front Pembela Islam (FPI) sudah tak terdaftar lagi sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas. FPI merespons pernyataan Kemendagri itu.

Wakil Sekretaris Umum Bidang Organisasi DPP FPI, Azis Yanuar menyampaikan pihaknya tak peduli dengan pernyataan Kemendagri. Ia bilang, FPI tak mempermasalahkan bila Kemendagri tak mengelarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah habis masa waktunya.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh, bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Azis saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.

Menurutnya, ormas tidak wajib mendaftarkan dengan menyerahkan SKT demi mendapatkan dana bantuan dari negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN). Sebab, kata dia, selama ini FPI sudah mandiri.

“FPI selama ini mandiri secara dana. Tidak pernah minta dana APBN,” ujarnya.

Menurut Azis, FPI selama ini sudah mengikuti aturan pemerintah. Kata dia, FPI sudah mendaftarkan sebagai ormas ke Kemendagri sejak 20 tahun lalu.

“FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut,” jelasnya.

Bahkan, saat izinnya habis, FPI juga mengikuti prosedur dengan melakukan register ulang. Namun, SKT tak dikeluarkan Kemendagri. Meskipun, kata dia, FPI sudah melengkapi semua persyaratan.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup. SKT adalah masalah administrasi saja,” katanya.

Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan status FPI yang tak lagi terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Status FPI berakhir pada Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang.

Dengan demikian, FPI tak bisa memperpanjang karena belum memenuhi persyaratan.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Benny. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03