25 April 2024 - 14:31 14:31

Kemenkumham Hargai Hak Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghargai hak konstitusional setiap warga negara, termasuk kubu versi kongres luar biasa Partai Demokrat (KLB) Deli Serdang yang mengajukan gugatan ke PTUN.

“Prinsipnya kami menghargai hak konstitusional warga negara Indonesia terkait dengan hukum,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Apa yang telah diputuskan Kemenkumham terkait dengan kisruh yang terjadi di Partai Demokrat dengan mengakui kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengurus yang sah, dan menolak kepengurusan Moeldoko sudah sesuai dengan ketentuan.

“Apa yang diputuskan Bapak Menteri terkait dengan KLB Demokrat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Tubagus mengatakan bahwa Kemenkumham akan melihat dahulu apa saja yang menjadi tuntutan atau isi gugatan yang dilayangkan oleh kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Dari pihak Kemenkumham, kata dia, yang jelas memiliki seluruh data yang dijadikan acuan atau dasar sehingga memutuskan menolak kepengurusan Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko.

“Yang jelas, seluruh data yang dijadikan dasar oleh Menteri terkait dengan penolakan KLB Demokrat pasti sudah ada,” katanya.

Kemenkumham pun sebelumnya mempersilakan bagi pihak yang tidak terima apabila mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Menkumham Yasonna Laoly.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021—2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03