WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Sekjen Kementerian Sosial, Hartono Laras, menyatakan pihaknya siap membantu KPK dalam mengungkapkan kasus tersebut.
“Kami akan ikuti proses hukum. Kami mendukung untuk memberikan akses informasi yang diperlukan dalam proses hukum,†kata Hartono dalam konferensi pers Minggu 6 Desember 2020.
Dia mengaku prihatin atas ditetapkannya sejumlah pejabat Kementerian Sosial, termasuk Mensos Juliari Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bansos COVID-19.
“Atas kejadian ini kami tentu prihatin juga terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah dalam menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19,” ucapnya.
Harto menyatakan, Kementerian Sosial akan terus memastikan bansos tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran serta terus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Selain itu, menyelesaikan program-program Kemensos pada tahun ini.
Dia melaporkan, saat ini total anggaran Kemensos Rp134 triliun dan realisasinya sudah 97,2 persen per 6 Desember 2020.
Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi Wahyono yang berperan sebagai penerima. Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.
KPK mengungkapkan tiap satu bantuan sosial COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.
KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata dia. (mus)