WartaPenaNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, sebagai tersangka suap terkait proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut melalui gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT), Selasa malam, 15 Oktober 2019.
Selain Refly, kata Agus, pihaknya juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, sebagai tersangka.
“Keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka penerima (suap),” kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 16 Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Refly dan Andi menerima fee sekitar 6,5 persen dari total nilai kontrak proyek rekonstruksi SP3 Lempake-SP3, jalur Sambera – Santan – Bontang – dalam Kota – Bontang – Sanggatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya Rp155,5 miliar.
Sejatinya pada OTT KPK mengamankan delapan orang. Namun baru tiga yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sisanya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi. (mus)