WartaPenaNews, Jakarta – Satresktrim Polres Lumajang mengamankan anak Kepala Desa (Kades) Bago, Kecamatan Pasirian yang menggelapkan mobil usai menjengguk saudaranya di Rumah Sakit Islam (RSI). Abdul Halim (33) harus mendekam di sel Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun di Markas Tim Kobra, Kamis (17/9/2020), polisi mendapat laporan dari seorang warga Malang mengenai mobil sewaan yang tidak kembali. Si penyewa langsung mematikan nomer ponselnya saat mobil hendak diambil beserta sisa uang jasa.
“Dari pelacakan mengarah pada mobil yang dinaiki oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur pada wartawan.
Lanjut dia, dari tangan tersangka polisi mengamankan mobil Toyota Avanza dan surat perjanjian sewa menyewa. “Awalnya tidak mengaku, setelah dicek benar sekali,” paparnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan meminta bantuan orang untuk bisa mencarikan mobil sewa. Kemudian pelaku menyewa dengan waktu yang cukup lama, antara 2-3 bulan. “Tapi mobil tidak dikembalikan dengan dalih bermacam-macam,” jelasnya.
Akibat kelakukan tersangkan, korban mengalami kerugian Rp 260 juta. Halim dijerat pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(mus)