24 April 2025 - 01:19 1:19
Search

Kepergok Konsumsi Sabu, Mantan Dosen Swasta Diadili

WartaPenaNews, Jakarta – Nono Soepriyadi, terdakwa penyalahgunaan narkotika digelar perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).

Mantan dosen salah satu universitas swasta di Surabaya ini menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya dalam dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada Rabu tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Terdakwa ditangkap oleh Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya saat berada di mobilnya di Jl Semolowaru.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram dan ponsel Iphone 6. Dalam keterangannya Nono Soepriyadi mendapat serbuk kristal tersebut dari Mbak (DPO) seharga Rp 400 ribu, dirinya mengkonsumsi sabu sejak 1 tahun lalu.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait