WartaPenaNews, Jakarta – Suratman alias Tartib dibekuk aparat Polres Gresik. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap, lantaran kedapatan transaksi sabu senilai Rp 12,4 juta di depan warkop Suparman Jalan Sekargeneng Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heru Kusnanto mengatakan, modus operansi tersangka berpura-pura kongkow-kongkow di warkop sambil menunggu pembeli.
“Penangkapan tersangka itu berasal dari informasi tersangka bahwa di Warkop Suparman Desa Kandangan, Cerme kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (14/07/2020).
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi. Sebab, dari uang transaksi yang diamankan jumlahnya cukup besar,” lanjutnya.
Sementara, Suratman mengaku dirinya sudah memiliki pelanggan tetap. Sehingga, saat melakukan transaksi juga berhati-hati kuatir diendus polisi.
“Saya membelinya dari salah satu rekan asal Surabaya. Selanjutnya, saya ecer dengan harga paket hemat,” paparnya.
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita 14 potongan sedotan plastik yang dililit plastik mulai dari 0,24 gram hingga 0,72 gram. Selain itu, juga disita satu buah ponsel dan satu unit motor Honda Vario W 2659 AX tanpa STNK.
Kini, Suratman meringkuk di jeruji penjara setelah menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mus)