27 April 2025 - 13:59 13:59
Search

Kepsek Bantah Terkait Siswi di Medan Tidak Naik Kelas karena Laporkan Pungli

WARTAPENANEWS.COM – Sebuah video rekaman pernyataan salah seorang orangtua dari siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS, viral di media sosial.

Dalam pernyataan itu, orangtua siswi yang bernama Choky Indra, mencurigai anaknya tidak naik kelas karena telah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekolahnya.

Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun, karena laporan korupsi dan pungutan liar senilai Rp150 ribu per bulan oleh kepala sekolah yang ia buat, anaknya diputuskan tidak naik kelas dengan alasan yang dibuat-buat.

“Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150 ribu per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus,” kata Choky dalam video viral yang dilihat Senin (24/6/2024).

Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Purba, membantah tudingan tersebut.

Ia menegaskan, keputusan membuat MS tidak naik kelas dikarenakan orangtuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) kepala sekolah adalah pernyataan yang tidak benar.

Rosmaida membantah dan menyayangkan sikap orangtua siswi MS yang menuduh SMAN 8 Medan melakukan pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas. Faktanya, siswi MS tersebut selama kelas XI tidak dibebankan membayar SPP dan tetap mengikuti ujian, dikarenakan di waktu kelas X, siswi MS tidak dapat melunasi SPP sekitar 5 bulan. Dan apa yang dituduhkan orangtua siswi tidak benar.

“Kami sangat menyayangkan sekali atas ucapan dan tuduhan orangtua siswi MS kepada saya maupun kepada pihak sekolah tanpa bukti yang jelas. Jika ada bukti dan silakan proses hukum, dan saya tegaskan terkait tidak naik kelas MS tidak ada hubungan dengan sentimen pribadi, jangan menyebarkan fitnah tanpa bukti, kami bakal menempuh jalur hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah,” tegas Rosmaida.

MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah absensinya melebihi batas ketentuan yang ada.

“Siswi tersebut tidak naik kelas dikarenakan sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” tegas Rosmaida dalam keterangan tertulisnya.

Rosmaida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10 disebutkan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024, pada Kamis 20 Juni 2024, sebut Rosmaida, bahwa kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.

Dari kriteria tersebut, 3 anak didik dinyatakan tidak naik kelas dikarenakan memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3, yang memiliki absensi tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, dan mengada-ngada, bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” tegasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait