26 April 2024 - 11:54 11:54

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 Tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika

WartaPenaNews, Jakarta – 1. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian
Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi berkoordinasi
secara terpadu dalam upaya Surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking
(pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19. Untuk itu telah diterbitkan
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan
Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

2. Penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan
aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung Surveilans Kesehatan, yang
dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan,
telekomunikasi, informatika, dan bidang terkait lainnya.

3. Penyelenggaraan Surveilans terkait COVID-19 meliputi pengumpulan data,
pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak
terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat
diperbandingkan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat
sebagai bahan pengambilan keputusan.

4. Upaya Terpadu Surveilans COVID-19 menggunakan aplikasi TRACETOGETHER
yang dikembangkan oleh Operator Telekomunikasi dan akan terpasang pada
smartphone dari Pasien Positif COVID-19 untuk memberikan penanganan darurat
apabila diperlukan oleh Pasien Positif COVID-19, dan dapat melakukan tracing,
tracking dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika
melewati lokasi isolasinya.

5. Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat me-log pergerakan
Pasien Positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat
terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang
sama.

6. Berdasarkan hasil tracing dan tracking, nomor di sekitar Pasien Positif COVID-19
yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protocol ODP
(Orang Dalam Pemantauan).

7. Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui
Dukungan Sektor Pos dan Informatika juga menetapkan hal-hal sebagai berikut:

a. Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan
internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa
darurat COVID-19;
b. Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden RI untuk
bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan
kapasitas masing-masing Operator Telekomunikasi;
c. Operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional dan
pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan
telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan
perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah
terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing)
d. Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat
wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan
keadaan darurat berakhir.

8. Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam
rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan
smartphone (Nomor HP/MSISDN – Mobile Subscriber Integrated Services Digital
Network Number) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui
SMS blast.
Untuk itu dalam menghadapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit
akibat Virus Corona, Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi semua arahan
Pemerintah, protokol-protokol yang diterbitkan oleh pemerintah dan semua
perkembangan dan petunjuk yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi. (*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 09:12
Ratusan Ribu NIK KTP Warga yang Tak Tinggal Lagi di Jakarta akan Dinonaktifkan

WARTAPENANEWS.COM –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tinggal dan menetap di daerah luar Jakarta. Kepala

01
|
26 April 2024 - 08:34
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024

WARTAPENANEWS.COM – Azizah Salsha menyaksikan langsung pertandingan timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha. Dalam pertandingan tersebut, Indonesia menang usai adu pinalti 11-10, setelah

02
|
26 April 2024 - 08:08
Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

WARTAPENANEWS.COM – Perum Bulog memastikan pasokan beras masih aman. Secara nasional, stok pangan dasar ini mencapai 1,45 juta ton. Jumlah cadangan beras pemerintah (CBP) itu sudah termasuk penyerapan 633.000 ton

03