4 May 2024 - 00:25 0:25

Keputusan Polri Diapresiasi Muhammadiyah Usai Tolak Banding Ferdy Sambo

wartapenanews.com -  Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sangat tepat. Dari keputusan itu, Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat.

“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” kata Mu’ti, Selasa (27/9/2022).

Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.

“Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.

“Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian,” katanya.

Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

“Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond.

Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03