23 April 2025 - 10:32 10:32
Search

Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat mengunjungi Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Foto: Ombudsman RI.

IPOL.ID – Ombudsman RI mengisyaratkan akan menjemput paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kerap mangkir dari panggilan. Panggilan dimaksud untuk memberikan informasi atas laporan Brigjen Endar Priantoro, yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro ESDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dikutip dari media, Rabu (31/5).

Penjemputan paksa terhadap pimpinan lembaga antirasuah merupakan satu dari dua opsi yang akan ditempuh. Namun opsi penjemputan paksa baru dapat dilakukan jika para terlapor tak kunjung hadir selama tiga kali pemanggilan.

Opsi penjemputan paksa itu juga merupakan bentuk sesuai prosedur jika terlapor secara terang benderang sengaja tak hadir dalam proses pemeriksaan.

Atss pemanggilan yang tak kunjung direspon, Ombudsman RI pun kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK pada 22 Mei 2023 lalu.

“Karena ini bukan konteks balas membalas surat kami melakukan sesuai dengan prosedur kita kembali mengirimkan surat di tanggal 22 Mei 2023, yang intinya menegaskan kembali kewenangan ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan,” ujar Robert. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait