24 April 2025 - 02:27 2:27
Search

Ketua KPK Nyatakan Sprindik terhadap Menteri BUMN Palsu

firli bahuri

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut. “Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” ucap Firli.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia” perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga meminta penyebar kabar bohong mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan dugaan korupsi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera ditindak secara hukum.

“Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax,” ujar Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu. “Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK,” ucapnya. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait