WartaPenaNews, Jakarta – Ratusan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta terpaksa harus gigit jari dengan batalnya seminar publik Kebangsaan yang digelar Mahasiswa Fakultas Hukum UBK, Kamis (24/10/2019). Padahal lima narasumber telah hadir untuk menbahas diskusi UU KPK, RKUHP dan membaca arah gerakan mahasiswa terkini, dengan tema “Mencari Solusi Penyelesaian RUU Kontroversial Dari Prespektif Kajian Akademisi”
Lima narasumber tersebut yakni Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam, Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra, mantan anggota DPR Djoko Eddy Abdurahman.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakulutas Hukum, UBK, Yerikho Alfredo Manurung mengatakan, dibatakannya seminar terjadinya konflik atau problem antara Rektorat dengan Yayasan UBK yang tidak sepakat dengan adanya seminar. Apalagi imbas dari seminar akan memicu konflik horizontal. Namun demikian mahasiswa UBK khususnya Fakultas Hukum akan membuat kegiatan yang lebih besar lagi yang akan digelar di luar kampus UBK..
“Karena selama ini kampus UBK telah  membungkam suara mahasiswa,” tegasnya.
Dengan dibatalkannya seminar yang mengupas UU kontoversial, Â sambung Yerikho, maka pihaknya juga akan mengkaji beberapa UU kontroveraial seperti UU KPK bersama mahasiswa hukum lainnya. Hasil kajian akan diserahkan ke sejumlah BEM DKI untuk dijadikan naskah akademik seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi. UU kontroversial akan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk melakukan kajian.
“Naskah hasil kajian akan kita sampaikan ke DPR. Apabila nanti naskah ini tidak diterima oleh DPR kita akan tetap dan terus untuk mengawal apa yang menjadi tuntutan sebagai mahasiswa. Bisa jadi kita akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar lagi,” paparnya.
Sementara itu Suparji Ahmad mengatakan, baru kali ini di era reformasi ada kajian ilmiah yang digelar mahasiswa sebagai kaum intelek dibatalkan pihak kampus. Suparji menilai pembatalan sepihak diskusi oleh pihak kampus bisa membuat trauma mahasiswa untuk menggelar kegiatan lainnya. Di sisi lain, pembatalan sepihak kegiatan mahasiswa juga bisa membuat suasana menjadi tidak terkendali.
“Dalam artian forum ilmiah saja dihambat maka mungkin mereka (mahasiswa) akan mencari saluran-saluran lain. Apakah akhirnya terpaksa turun jalanan lagi untuk unjuk rasa lagi,” paparnya.
Suparji menilai, mahasiswa bisa aksi kembali turun ke jalan karena dominasi politik sangat kuat oleh penguasa untuk melemahkan dunia kampus. Suparji pun berharap dibatalkannya kegiatan mahasiswa maka tidak melemahkan dan hilangnya energi mahasiswa di masa yang akan datang.
Dia pun menyarankan agar mahasiswa meminta kejelasan kepada pihak kampus apa alasan dibatakannya kegiatan seminar yang akan membahas UU kontroversial.
Khawatir Picu Konflik, Kampus UBK Batalkan Diskusi UU KPK dn RKUHP
Jakarta, WartaPenaNews.com – Ratusan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta terpaksa harus gigit jari dengan batalnya seminar publik Kebangsaan yang digelar Mahasiswa Fakultas Hukum UBK, Kamis (24/10/2019). Padahal lima narasumber telah hadir untuk menbahas diskusi UU KPK, RKUHP dan membaca arah gerakan mahasiswa terkini, dengan tema “Mencari Solusi Penyelesaian RUU Kontroversial Dari Prespektif Kajian Akademisi”
Lima narasumber tersebut yakni Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam, Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra, mantan anggota DPR Djoko Eddy Abdurahman.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakulutas Hukum, UBK, Yerikho Alfredo Manurung mengatakan, dibatakannya seminar terjadinya konflik atau problem antara Rektorat dengan Yayasan UBK yang tidak sepakat dengan adanya seminar. Apalagi imbas dari seminar akan memicu konflik horizontal. Namun demikian mahasiswa UBK khususnya Fakultas Hukum akan membuat kegiatan yang lebih besar lagi yang akan digelar di luar kampus UBK..
“Karena selama ini kampus UBK telah  membungkam suara mahasiswa,” tegasnya.
Dengan dibatalkannya seminar yang mengupas UU kontoversial, Â sambung Yerikho, maka pihaknya juga akan mengkaji beberapa UU kontroveraial seperti UU KPK bersama mahasiswa hukum lainnya. Hasil kajian akan diserahkan ke sejumlah BEM DKI untuk dijadikan naskah akademik seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi. UU kontroversial akan menjadi momentum bagi mahasiswa untuk melakukan kajian.
“Naskah hasil kajian akan kita sampaikan ke DPR. Apabila nanti naskah ini tidak diterima oleh DPR kita akan tetap dan terus untuk mengawal apa yang menjadi tuntutan sebagai mahasiswa. Bisa jadi kita akan turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar lagi,” paparnya.
Sementara itu Suparji Ahmad mengatakan, baru kali ini di era reformasi ada kajian ilmiah yang digelar mahasiswa sebagai kaum intelek dibatalkan pihak kampus. Suparji menilai pembatalan sepihak diskusi oleh pihak kampus bisa membuat trauma mahasiswa untuk menggelar kegiatan lainnya. Di sisi lain, pembatalan sepihak kegiatan mahasiswa juga bisa membuat suasana menjadi tidak terkendali.
“Dalam artian forum ilmiah saja dihambat maka mungkin mereka (mahasiswa) akan mencari saluran-saluran lain. Apakah akhirnya terpaksa turun jalanan lagi untuk unjuk rasa lagi,” paparnya.
Suparji menilai, mahasiswa bisa aksi kembali turun ke jalan karena dominasi politik sangat kuat oleh penguasa untuk melemahkan dunia kampus. Suparji pun berharap dibatalkannya kegiatan mahasiswa maka tidak melemahkan dan hilangnya energi mahasiswa di masa yang akan datang.
Dia pun menyarankan agar mahasiswa meminta kejelasan kepada pihak kampus apa alasan dibatakannya kegiatan seminar yang akan membahas UU kontroversial.(rob)