3 May 2024 - 09:17 9:17

Kini Giliran Pemalsuan Paspor Adelin Lis Akan Disidik Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak | Dok. Kejagung

WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya keluar negeri.

Terakhir diketahui Adelin menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.

“Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana,” terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Masih dari keterangan Leonard, proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat penjagaan ketat aparat keamanan setempat.

“Terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” ungkap Leonard.

Leonard menambahkan langkah pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Adapun Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.

Menurut Leonard, di dalam pesawat Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.

Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejagung untuk menjalani eksekusi hukumannya.

Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian

“Selanjutnya terpidana akan dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas,” tutur Leonard.

Untuk diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp 140 juta) dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah buronan kasus pembalakan pembohong sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 09:14
Hujan Lebat di Brasil, 10 Ribu Warga Mengungsi dan 29 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM –  Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menyebut hujan lebat telah menyebabkan banjir dan tanah longsor di bagian selatan negara itu. Akibat bencana alam ini, setidaknya 29 orang

01
|
3 May 2024 - 08:32
Usai Ditabrak Pria yang Mengaku Polisi, Dua Warga Bogor Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Dua warga Bogor bernama Diva Maulana Akbar dan Siti Mardiana tewas usai ditabrak pria mengaku polisi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Jumat, 10 November 2023 lalu. Kasus ini

02
|
3 May 2024 - 08:09
Waspada, Indonesia Bakal Dilanda Hujan Badai

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memprakirakan, hujan disertai petir akan melanda sebagian wilayah Indonesia. Pengendara motor harus lebih waspada ketika terjadi hujan badai. Seperti diketahui, sepeda

03